Penggunaan Lahan

Penggunaan lahan di Kota Banjarbaru diatur dalam Rencana Pola Ruang Wilayah Kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya.

Kawasan Lindung Kota Banjarbaru meliputi :

  1. Kawasan yang memberikan perlindungan pada kawasan bawahannya;
  2. Kawasan perlindungan setempat;
  3. Kawasan rawan bencana alam.

Kawasan Budidaya beserta luasannya di Kota Banjarbaru dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Penggunaan Lahan

Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Banjarbaru merupakan dokumen perencanaan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2009-2029.  Adapun luas tanah bukan sawah menurut penggunaan pada tahun 2004-2008 dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Penggunaan Lahan Banjarbaru

Penggunaan lahan terluas adalah untuk peruntukan lain-lain, kemudian peruntukan pekarangan/lahan untuk bangunan dan halaman dan peruntukan sementara tidak diusahakan.