Penggunaan Lahan
Penggunaan lahan di Kota Banjarbaru diatur dalam Rencana Pola Ruang Wilayah Kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya.
Kawasan Lindung Kota Banjarbaru meliputi :
- Kawasan yang memberikan perlindungan pada kawasan bawahannya;
- Kawasan perlindungan setempat;
- Kawasan rawan bencana alam.
Kawasan Budidaya beserta luasannya di Kota Banjarbaru dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Banjarbaru merupakan dokumen perencanaan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2009-2029. Adapun luas tanah bukan sawah menurut penggunaan pada tahun 2004-2008 dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Penggunaan lahan terluas adalah untuk peruntukan lain-lain, kemudian peruntukan pekarangan/lahan untuk bangunan dan halaman dan peruntukan sementara tidak diusahakan.
Beranda
Gambaran Umum
Kondisi Geografis
e-Procurement (Lelang Online)