Administrasi Wilayah Kota Banjarbaru

Kota Banjarbaru terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1999.  Dalam perkembangannnya Kota Banjarbaru telah terjadi pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan bertambah sebanyak 2 kecamatan dan 8 kelurahan dalam periode tahun 2006-2007.  Penambahan ini terjadi karena adanya tuntunan masyarakat serta penambahan dan penyebaran populasi penduduk di Kota Banjarbaru.

Secara administrasi wilayah Kota Banjarbaru dengan Banjarbaru sebagai ibukotanya, terdiri atas 5 Kecamatan dengan 20 kelurahan.  Persentase luas tertinggi adalah Kecamatan Cempaka (33,02%), Kecamatan Landasan Ulin (27,45%) disusul oleh Kecamatan Liang Anggang (25,89%), Kecamatan Banjarbaru Utara (7,43%), dan terendah adalah Kecamatan Banjarbaru Selatan (6,21%).

KECAMATAN LUAS (km2) Persentase (%)
Landasan Ulin 92,42 24,89
Liang Anggang 85,86 23,12
Cempaka 146,70 39,50
Banjarbaru Utara 24,44 6,58
Banjarbaru Selatan 21,96 5,91
Jumlah 371,38 100

Jumlah kecamatan dan kelurahan telah mengalami perkembangan, dimana pada tahun 2007 jumlah kecamatan dan kelurahan di Kota Banjarbaru bertambah sebanyak 2 kecamatan dan 8 kelurahan.  Pemekaran kecamatan terjadi pada Kecamatan Landasan Ulin menjadi Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang Anggang dan Kecamatan Banjarbaru menjadi Kecamatan Banjarbaru Utara dan Kecamatan Banjarbaru Selatan.  Jumlah Kecamatan seluruhnya yang ada di Kota Banjarbaru sebanyak 5 kecamatan yang terdiri atas 20 kelurahan.