Korban Pembunuhan pun Sulit Dikenali

 

BANJARBARU – Pencatatan penduduk di Kota banjarbaru ternyata belum maksimal. Buktinya ketua RT 33 RW 05  Sungai Salak Kelurahan Guntung Manggis Badrun, mengeluhkan banyaknya warga di daerahnya yang tidak pernah melapor.
Hal tersebut disampaikan kepada Radar Banjarmasin di rumah salah satu warganya yang menjadi korban pembunuhan, belum lama tadi. “Jujur saya tidak kenal dengan warga saya yang mati itu. Mereka yang baru menetap di wilayah saya tidak pernah lapor kepada saya. Pemilik rumah yang mereka tempati juga tidak pernah melaporkan. Jadi banyak warga saya yang di pinggiran Pembatuan ini saya tidak tahu,” ucapnya.
Saat Radar Banjarmasin menanyakan apakah tidak ada pendataan yang dilakukan oleh petugas RT atau petugas kampung,  Badrun mengatakan sejauh ini tidak pernah ada pendataan yang dilakukan oleh pihaknya maupun dari pemerintah.


“Kami memang tidak ada pendataan, sebab menurut kami itu bukan tugas kami. Tetapi kami juga menyadari kalau hal tersebut membuat masalah kami kalau terjadi semcam ini. Terutama saya jadi tidak tahu harus menghubungi siapa karena juga tidak tahu identitas warga maupun sanak keluarganya,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pencatatan dan Kependudukan Sipil, Arna Jainah beberapa waktu lalu mengungkapkan kalau seluruh warga pendatang harus lapor ke Dinas yang ia pimpin. Hal tersebut untuk memastikan semua masyarakat yang tinggal di Banjarbaru bisa tercatat dengan baik dan mempunyai KTP.
“Kami sudah sosialisasikan lewat camat dan lurah agar semua warga pendatang dicatat dan dilaporkan ke Disdukcapil. Hal itu akan memudahkan pencatatan jumlah penduduk yang berada di Banjarbaru. Kalau ada kejadian sampai warga tidak diketahui tinggal di satu daerah berarti pemerintahan paling bawah yang kurang memperhatikan,” ucapnya saat diwawancarai soal e-KTP dan banyaknya pendatang di Banjarbaru yang belum mempunyai KTP Banjarbaru.
Sekadar diketahui, dari informasi salah satu staf Disdukcapil, enggannya masyarakat pendatang melapor karena mereka tidak mempunyai surat pindah dari daerah asal. Padahal sesuai ketentuan masyarakat yang akan pindah ke daerah lain, harus mempunyai surat pindah dari daerah asalnya.

 

Sumber Berita : Radar Banjarmasin

Berita SKPD Kota Banjarbaru


Daftarkan email untuk berlangganan informasi: