Tolong Jangan Main Fisik
Senin, 20 Februari 2012 07:47

 

BANJARBARU – Karena bercanda di dalam masjid, dua orang siswa di salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) di Banjarbaru yakni Bolang (8 tahun) dan Gilang (8 tahun) (bukan nama sebenarnya, red) dicubit salah seorang ustaz berinisial Bk di bagian paha hingga memar. Tidak terima dengan perlakukan ustaz saat Jumat (16/2) tadi, orang tua Bolang, Mira (bukan nama sebenarnya) nyaris melaporkan itu ke Polresta Banjarbaru.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Walaupun ia dan kawannya bercanda di masjid, seharusnya tidak perlu memakai fisik. Kalau sekadar ditegur saja tidak apa-apa, ini dicubit sampai biru-biru gini,” sesalnya sambil memperlihatkan foto memar di bagian paha.
Saking kesalnya dengan Bk, sorenya Mira berencana melaporkan ke Polresta Banjarbaru. Namun sebelumnya menelpon kepala sekolah bersangkutan. “Karena kepala sekolahnya tadi minta maaf dan langsung datang ke rumah. Saya tidak jadi ke Polres, karena menghargai beliau. Tapi saya minta surat resmi dari sekolah supaya tidak terulang lagi,” ujarnya.


Menurut Mira, seorang ustaz tidak perlu bersikap  terlalu kasar hingga kontak fisik dengan anak di bawah umur. Apalagi kata Mira, hingga membuat luka di tubuh anak. “Kalau anak salah ok lah. Saya malah mendukung kalau anak saya itu diberikan teguran. Kalau perlu tertulis sebagai surat teguran kepada orang tua. Tapi tolong jangan sampai main fisik. Kasian anaknya yang kesakitan, ia masih kecil,” ucapnya.
Tidak hanya Mira, orang tua Gilang, Arif juga mengeluhkan hal senada. Seharusnya kata Arif, guru atau ustaz bisa bersikap lebih ramah kepada anak. Jangan-jangan kata dia, karena hal sepele, guru membentak-bentak anak dan melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
“Kalau seperti ini sudah masuk kekerasan terhadap anak. Yang bersangkutan kena UU perlindungan anak,” tuntutnya.
Setelah ditanyakan hal ini kepada Kasatreskrim Polresta Banjarbaru AKP Sukardi, sanksi bisa diberikan jika tujuannya tidak mendidik. “Ya dilihat konteksnya dulu. Kalau tujuannya mendidik ya gak bisa dikatakan tindakan kekerasan. Tapi kalau kekerasan terhadap anak iya, itu kena UU perlindungan ana. Yang pasti lihat latar belakangnya dulu,” ucapnya.

 

Sumber Berita : Radar Banjarmasin

 

Info Cuaca

sumber: bmg.go.id

Telp Penting

  • UPTD BPK Banjarbaru: 0511-47719322
  • Polsek Ulin: 0511-4705210
  • Polsek Cempaka: 0511-4777110
  • Polsek Banjarbaru: 0511-4772533
  • Polres Banjarbaru: 0511-4772266
  • BKD Banjarbaru: 0511-4772495
  • BPS Banjarbaru: 0511 4772016
  • LPSE Banjarbaru: 0511-4773468
  • Dinas Kesehatan Banjarbaru: 0511-4781588

Kurs

16 Mei 2012 / 16:14 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9500.00 9200.00
SGD 7506.50 7240.50
HKD 1223.75 1183.25
CHF 10088.25 9738.25
GBP 15199.05 14682.05
AUD 9440.25 9105.25
JPY 118.88 113.97
SEK 1335.30 1281.30
DKK 1640.00 1570.80
CAD 9429.50 9084.50
EUR 12110.50 11691.50
SAR 2542.50 2444.50
sumber: KlikBCA.com