Kejaksaan Hadirkan Profesor Unair
Selasa, 21 Februari 2012 09:03

 

BANJARBARU – Lanjutan persidangan dugaan kasus suap yang menimpa Kepala SMAN 2 Banjarbaru, Khairil  Anwar hari ini akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Tidak tanggung-tanggung, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini, akan dihadirkan seorang profesor dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (kasi pidsus) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Arjuna Budi ST, SH MH mengingatkan kembali, keterangan dari Prof Noor Basuki tersebut, akan turut menentukan benar tidaknya uang yang disetor siswa ke sekolah demi pembangunan gedung baru, saat  penerimaan siswa baru tahun 2010 tadi.
Pasalnya, gara-gara hal tersebut Khairil terseret menjadi tersangka. “Beliau akan memberikan keterangan ahli terkait kasus yang sedang dijalani oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Banjarbaru,” imbuhnya.


Untuk memberikan pembanding, tambah Arjuna, pihak Khairil Anwar juga akan mendatangkan saksi ahli yang kabarnya dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan. Agendanya sendiri setelah pemberian keterangan saksi ahli dari pihak kejaksaan.
Sementara itu pengurus Komite SMAN 2 Banjarbaru, Jamilin mengatakan kalau pihaknya terus memantau jalannya persidangan kepala SMAN 2 Banjarbaru tersebut. Namun karena siswa yang menjadi masalah adalah angkatan tahun 2010, sejauh ini komite yang baru tersebut, tidak pernah ikut-ikutan dalam persidangan.
“Kami komite sekolah yang baru, jadi tidak ikut apapun dalam kasus yang menimpa pak Khairil. Namun begitu kami tetap memantau sebab bagaimanapun juga pak Khairil ada hubungan dengan komite sekolah. Kami adalah mitra setidaknya kami memberikan dukungan kepada yang bersangkutan,” ucapnya via telepon.
Sekadar diketahui Khairil dijerat dengan peraturan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 pasal 12 huruf B subsider pasal 11 tentang seorang pegawai negeri sipil yang menerima suap atau hadiah dengan janji. Ancaman hukuman untuk pasal 12 minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp50-250 juta. Sedangkan untuk pasal 11 ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimalnya lima tahun.

 

Sumber Berita : Radar Banjarmasin


Newer news items:
Older news items:

 

Info Cuaca

sumber: bmg.go.id

Telp Penting

  • UPTD BPK Banjarbaru: 0511-47719322
  • Polsek Ulin: 0511-4705210
  • Polsek Cempaka: 0511-4777110
  • Polsek Banjarbaru: 0511-4772533
  • Polres Banjarbaru: 0511-4772266
  • BKD Banjarbaru: 0511-4772495
  • BPS Banjarbaru: 0511 4772016
  • LPSE Banjarbaru: 0511-4773468
  • Dinas Kesehatan Banjarbaru: 0511-4781588

Kurs

16 Mei 2012 / 16:14 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9500.00 9200.00
SGD 7506.50 7240.50
HKD 1223.75 1183.25
CHF 10088.25 9738.25
GBP 15199.05 14682.05
AUD 9440.25 9105.25
JPY 118.88 113.97
SEK 1335.30 1281.30
DKK 1640.00 1570.80
CAD 9429.50 9084.50
EUR 12110.50 11691.50
SAR 2542.50 2444.50
sumber: KlikBCA.com