Aparatur Pemerintahan

Pemerintah Kota BanjarbaruUntuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di Kota Banjarbaru, dilaksanakan secara sinergis dalam sistem tata pemerintahan oleh lembaga eksekutif dan legislatif.  Dalam menjalankan fungsi lembaga pemerintahan eksekutif, Kepala Daerah dibantu oleh perangkat-perangkat pemerintahan.

Perengkat-perangkat pemerintahan terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Asisten Tata Praja, Asisten Administrasi, 8 Bagian, 5 Badan, 12 Dinas, 2 kantor, 5 kecamatan, 2 UPTD serta 1 inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Untuk melaksanakan urusan kewenangan yang diberikan, pemerintah Kota Banjarbaru berusaha meningkatkan kuantitas dan kualitas aparatur.    Berkaitan dengan kualitas aparatur, pemerintah berusaha meningkatkan pendidikan kedinasan melalui peningkatan Diklat Struktural, Diklat Tekhnis dan Pendidikan formal serta meningkatnya praja IPDN.

Selain pendidikan kedinasan, pemerintah kota juga berusaha meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur melalui kegiatan mutasi dan promosi jabatan dan peningkatan pendidikan fungsional aparatur.

 

Pemerintahan

Kota Banjarbaru terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1999.
Pada periode 2006-2007, Kota Banjarbaru menyesuaikan diri dengan perkembangan sehingga sampai saat ini terdiri dari 5 wilayah kecamatan dan 20 wilayah kelurahan